Jika drafting kontrak telah selesai, apakah perlu disahkan oleh Notaris? Tidak perlu. Ketika draft kontrak telah selesai, Anda bisa langsung tanda tangan dengan para pihak. Jika ada kebutuhan disaksikan Notaris,...
Aakah tidak apa-apa perjanjian yang sudah ditandatangan tidak disahkan Notaris? Tidak apa-apa. Kontrak yang sudah ditandatangan kedua belah pihak tetap sah karena sudah disekapati bersama. Kehadiran Notaris sebagai saksi hanya...