Help by Kontrak Hukum
  • Kembali ke KontrakHukum.com
  • Apakah ada cara yang aman saat Developer meminta DP sebelum Perjanjian Jual Beli?

    • 22 Oktober 2020
    • Hae

    Cara yang paling aman adalah DP dibayarkan setelah KPR di ACC oleh pihak Bank. Karena jika Anda tidak di ACC oleh pihak bank, maka otomatis pembelian rumah akan batal, dan biasanya DP akan dipotong hingga 50%. Tentu hal tersebut akan merugikan Anda sebagai calon pembeli.

  • Apa yang harus dilakukan saat membeli rumah secara inden tetapi tidak sesuai dengan perjanjian?

    • Hae

    Pertama, Anda harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak Developer mengenai kepastian waktu rumah selesai dibangun. Apabila tidak tercapai titik temu, maka Anda dapat melayangkan surat somasi atau surat teguran yang meminta pihak Developer untuk menyelesaikan pembangunan rumah pada waktu yang diminta. Jika Developer ingkar janji, maka Anda dapat menempuh…

  • Bagaimana cara melihat dan mengetahui bunga KPR?

    • Hae

    Caranya adalah Anda memeriksa suku bunga dasar kredit tiap bank, karena setiap bank menentukan suku bunga yang berbeda-beda.

  • Apakah perlu membayar jasa PPAT / Notaris jika terjadi sengketa? Siapa yang akan menanggung biayanya?

    • Hae

    Ya, Anda harus tetap membayar biaya pengecekan sertifikat oleh Notaris/PPAT saat terjadi sengketa. Biayanya akan dibebankan kepada Anda sebagai pihak yang berkepentingan.

  • Jika ada Developer nakal, apa yang harus kita lakukan sebagai pembeli rumah?

    • Hae

    Anda harus cek kredibilitas Developer dengan cara cek keanggotan Developer tersebut di Real Estate Indonesia (REI). Lalu, cari tahu apakah Developer tersebut bekerja sama dengan pihak Bank atau tidak. Biasanya Developer yang bekerja sama dengan Bank/Notaris sudah dilakukan pengecekan kelayakan.

  • Apa yang harus diperhatikan saat membeli rumah dengan meneruskan cicilan KPR orang lain?

    • Hae

    Yang harus Anda perhatikan pada saat over kredit rumah adalah: Cek kondisi rumah. Hitung biaya cicilan perbulannya. Ketahui sejarah kreditnya, apakah pernah ada tunggakan/denda. Periksa keaslian dan kelengkapan dokumen.

  • Apakah setelah melunasi KPR sertifikat rumah bisa dibalik nama? Apakah biaya BPHTP, biaya balik nama, dan lainnya diperhitungkan pada tahap awal?

    • Hae

    Cara yang aman adalah ajukan proses KPR terlebih dahulu. Setelah di ACC oleh pihak Bank, baru Anda membayar DP hingga lunas. Cara ini dianggap paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Anda sebagai pembeli merasa tenang saat melunasi DP karena sudah di ACC oleh Bank dan pihak Developer juga merasa tenang…

  • Apa perbedaan UMKM dengan PT kecil?

    • Hae

    Modal dasar PT kecil biasanya berkisar 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Berbeda dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang modal dasarnya adalah dibawah 50 juta rupiah. Berdasarkan peraturan baru, tidak ada lagi minimal modal dasar untuk mendirikan PT, melainkan disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri PT. Hal ini…

  • Berkas apa saja yang harus dipersiapkan dalam pembuatan PT?

    • Hae

    Dalam rangka membuat badan usaha, Anda harus menyiapkan berkas-berkas berikut ini: Data Pemegang Saham:a. Jika Perorangan: KTP dan NPWPb. Jika Badan Usaha: Data Perusahaan, yaitu Akta Pendirian dan PerubahannyaNPWP, Surat Keterangan Domisili Usaha. Data Direksi dan Dewan Komisaris Melengkapi form Pendirian Badan Usaha, seperti: skema permodalan, penentuan bidang usaha, susunan…

  • Apakah mendirikan PT yang pemegang sahamnya adalah suami istri bisa dilakukan?

    • 8 Oktober 2020
    • Hae

    Bisa. Bagi suami istri yang mendirikan PT dengan tidak membuat perjanjian pranikah, maka telah terjadi percampuran harta. Sehingga, suami dan istri tersebut dihitung sebagai 1 pemegang saham. Sedangkan syarat mendirikan PT adalah minimal 2 orang pemegang saham. Oleh karena itu, selama ada 1 orang lagi yang menjadi pemegang saham selain…

Next
© Copyright 2020kontrakhukum.com | PT. Legal Tekno Digital.
  • Kembali ke KontrakHukum.com