Apakah dalam pendirian PT diperbolehkan Pemegang Sahamnya terdiri dari 2 orang saja yang berstatus suami istri?
Sesuai ketentuan pada pasal 7 UU PT Pendirian PT memang harus didirikan minimal oleh 2 orang termasuk juga pemegang sahamnya. Namun dikarenakan adanya prinsip penyatuan harta dan harta bersama dalam hukum perkawinan, maka kepemilikan saham PT oleh 2 orang saja yang berstatus suami istri akan berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya persyaratan…