• Apa perbedaan antara AJB dan PPJB?

    AJB merupakan kepanjangan dari Akta Jual Beli yang menandakan bahwa hak kepemilikan telah beralih ke pembeli dan dilaksanakan hanya jika pembayaran diterima secara lunas. Ketika terjadi Down Payment dan tahapan pembayaran, maka yang dibuat adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu. Jika sudah membuat PPJB, pada saat pembayaran lunas…

  • Apa perbedaan antara IUMK dan Izin Usaha OSS?

    Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Sedangkan Izin Usaha OSS adalah seperangkat izin yang diperuntukkan bagi badan usaha, yang terdiri dari NIB, izin lingkungan, izin lokasi, izin operasional sesuai…

  • Apa saja hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan PT?

    Hal-hal yang harus diperhatikan adalah: Anda harus mempersiapkan nama yang terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia. Anda harus menentukan tempat dan kedudukan PT yang harus di lokasi perkantoran. Anda harus menentukan maksud dan tujuan PT dengan cara memilih bidang usaha sesuai dengan KBLI.

  • Apa hal yang mempengaruhi klasifikasi badan usaha?

    Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Acuan dasar kualifikasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Biasanya, tingkat kemampuan usaha dilihat dari kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

  • Hal apa yang mempengaruhi besaran modal dasar dan modal disetor?

    Hal yang mempengaruhi besarannya dapat dilihat dari jenis usaha, dan jumlah penjualan tahunan. Hal ini diatur di dalam Undang-Udang Perseroan Terbatas dan PP No. 29/2016. Begitu pula dengan UMKM yang menerapkan hal yang sama. Berikut kriteria UMKM yang dimaksud: Usaha Mikro, dengan kekayaan bersih Rp50 juta dan omzet Rp300 juta….

  • Apa perbedaan antara CV dengan PT selain ketersediaan modal awal?

    Pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Sedangkan pada CV, Persero Aktif dapat bertanggung jawab sampai ke harta pribadi.