AJB merupakan kepanjangan dari Akta Jual Beli yang menandakan bahwa hak kepemilikan telah beralih ke pembeli dan dilaksanakan hanya jika pembayaran diterima secara lunas. Ketika terjadi Down Payment dan tahapan pembayaran, maka yang dibuat adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu.
Jika sudah membuat PPJB, pada saat pembayaran lunas atau saat tahapan pembayaran yang terakhir pembeli dapat membuat AJB dihadapan PPAT di mana tanah dan bangunan / properti terletak tanpa harus ada kehadiran dari penjual lagi. Jadi, PPJB hanya bentuk ikatan awal antara para pihak dan tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.