Perbedaannya hanya di kekuatan pembuktian saja. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian paling kuat (disaksikan oleh pejabat yang berwenang atau Notaris), sementara perjanjian karena sifatnya hanya dibutuhkan tanda tangan para pihak (tanpa pejabat yang berwenang) maka kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta autentik.
Apakah ada perbedaan antara perjanjian bawah tangan dengan akta?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH