1. Home
  2. Frequently Asked Questions (FAQ)
  3. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

1.Apa sih yang dimaksud dengan HKI?

HKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh perorangan, kelompok orang atau badan usaha untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomis dari kekayaan intelektual yang dimiliki dan/atau diciptakan.

Istilah HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

2.Apa saja yang termasuk di dalam HKI?

Yang termasuk dalam jenis HKI adalah Hak Cipta (copyright), Paten (Patent), Merek (Trademark), selain itu juga ada Rahasia Dagang, Desain Industri, Indikasi Geografis, Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

3.Kalau Merek apalagi tuh, apa pengertiannya?

Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering disebut dengan nama merek dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru kemudian berangkat ke kantor naik Innova. Dalam 1 (satu) kalimat tersebut, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?

Pengertian Merek berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hokum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek atau biasa dikenal dengan istilah brand, adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar selama jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya sesuai dengan klasifikasi kelas dan jenis barang/jasa yang didaftarkan.

4.Pendaftaran Merek itu sebaiknya dilakukan kapan?

Pendaftaran Merek menganut prinsip “first to file” atau yang dikenal dengan “siapa yang pertama mendaftarkan, maka ia yang mendapatkan Hak atas Merek”. Oleh karena itu, dianjurkan agar mendaftarkan nama merek yang Anda miliki sedini mungkin, untuk menghindari penolakan atau keberatan pihak lain di kemudian hari.

Yang pasti, ketika usaha atau startup-mu sudah punya produk barang atau jasa maka lebih baik langsung daftarkan nama merek.

5.Bentuk Merek yang bisa didaftarkan itu apa saja? 

Merek yang didaftarkan dapat berupa Merek Dagang dan Merek Jasa, yang meliputi:

  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf “F” pada logo Facebook atau huruf “K” pada logo Circle-K;
  • rangkaian huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka “7” pada logo Seven Eleven atau angka “3” pada logo provider GSM Three;
  • rangkaian angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • bentuk 3 (tiga) dimensi, misalnya kemasan produk, souvenir atau merchandise lain;
  • suara, seperti jingle produk;
  • hologram, seperti sticker;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

6.Kenapa suatu merek tidak bisa didaftarkan atau mendapatkan penolakan ketika didaftar?

  • Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada engusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  • Bertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya “?” atau huruf balok tunggal “K” dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya “?” yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal “K” yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  • Merupakan nama umum atau lambang milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  • Menerangkan barang/jasanya itu sendiriApple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.

Pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan: 

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
  • Indikasi Geografis Terdaftar. 

Di samping itu, pendaftaran juga harus ditolak jika merek:

  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.

 7.Ciptaan seperti apakah yang bisa dan tidak bisa didaftarkan Hak Cipta-nya?

Pada dasarnya, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sehingga Hak atas Ciptaan sudah muncul dan diperoleh oleh pemilik karya seni tanpa perlu didaftarkan kepada Direktorat Jenderal HKI terlebih dahulu. Hak eksklusif dalam suatu Ciptaan terdiri dari hak moral (hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta) dan hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan).

Ciptaan yang dilindungi meliputi hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tetapi harus diketahui pula bahwa terdapat hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  3. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

8.Apakah pengertian lisensi dalam HKI?

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang merek atau hak cipta atau pemegang HAKI lainnya kepada pihak lain berdasarkan perjanjian untuk menggunakan nama merek atau hasil ciptaan dengan disertai kewajiban pemberian imbalan kepada pemegang nama merek atau hak cipta oleh penerima lisensi. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi ini wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 9.Berapa lama waktu yang dibutuhkan mengurus pendaftaran HKI?

Proses pendaftaran HKI berbeda-beda untuk setiap jenisnya. Dengan peraturan perundang-undangan yang baru dimana permohonan dapat dilakukan secara online atau elektronik, proses pendaftaran Merek dapat diselesaikan sampai penerbitan Sertifikat Merek hanya dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak ada penolakan dan/atau keberatan dari pihak lain.

Kemudian untuk Hak Cipta, proses pencatatannya bisa lebih cepat hanya dalam hitungan hari saja dengan registrasi akun online di website Direjtorat Jenderal HAKI (www.dgip.go.id).

Tetapi untuk proses pendaftaran Paten membutuhkan waktu lebih lama karena adanya proses pemeriksaan, dan verifikasi untuk Invensi atau Penemuan baru yang akan didaftarkan.

10. Upaya apa yang dapat dilakukan jika ada toko kue lain yang menggunakan nama yang sama dengan toko kue milik saya? 

Anda dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan nama merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Gugatan yang diajukan dapat berupa:

  1. Gugatan ganti rugi
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga dan dapat pula diajukan oleh pemilik Merek Terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

11.Apakah boleh saya mengambil gambar-gambar dari internet seperti gambar Batman atau gambar lain. Apakah saya melakukan pelanggaran hak cipta?

Karakter seperti Batman, Barney atau lainnya termasuk karya seni yang dilindungi oleh Hak Cipta. Setiap penggunaan karakter atau hasil karya yang bukan milik sendiri, harus terlebih dahulu meminta izin kepada penciptanya. Jika tidak dilakukan, mungkin saja suatu hari pemilik hak cipta dapat mengajukan tuntutan kepada Anda. Oleh karena itu apabila Anda hendak menggunakan hasil karya milik pihak lain dalam bentuk apapun juga, disarankan untuk selalu mencantumkan sumber pengambilan karya secara benar dan lengkap.

Updated on 3 Mei 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH