Pte.LTD adalah singkatan dari Private Limited. Perusahaan yang memiliki label Pte. Ltd adalah jenis perusahaan yang membatasi pemegang saham, diantaranya:
1. Para pemegang saham tidak dapat menjual atau mengalihkan saham mereka tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya,
2. Para pemegang saham tidak dapat menawarkan sahamnya atau surat utang kepada masyarakat umum melalui bursa-saham.
3. Jumlah pemegang saham tidak bisa melebihi angka tetap (biasanya 50).