Salah satu kewajiban PT adalah melakukan RUPS tahunan. RUPS Tahunan merupakan rapat umum pemegang saham rutin tahunan yang dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup buku laporan keuangan. Tahun buku suatu PT, bisa dilihat pada akta PT pasal 17 ayat 3
Apa itu RUPS?
Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH