1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah karyawan kontrak yang resign akan mendapatkan uang pesangon?

Apakah karyawan kontrak yang resign akan mendapatkan uang pesangon?

Pekerja yang resign (mengundurkan diri) hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”). Khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, ia berhak menerima UPH dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH