Pekerja yang resign (mengundurkan diri) hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”). Khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, ia berhak menerima UPH dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Apakah karyawan kontrak yang resign akan mendapatkan uang pesangon?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH