SHGB berarti apartemen belum menjadi milik pembeli, melainkan masih atas nama Developer. Tanah yang beralas hak SHGB adalah tanah negara yang dimanfaatkan oleh Developer untuk dapat mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus ada pemecahan sertifikat terlebih dahulu, agar menjadi SHMSRS.
Baiknya sebelum membeli apartemen perhatikan pula berapa lama SHGB tersebut berlaku, karena meski Anda sudah memiliki SHMSRS, apabila SHGB tanah tersebut habis, maka Anda juga harus mengajukan perpanjangan HGB kepada Pemerintah.