Modal dasar PT kecil biasanya berkisar 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Berbeda dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang modal dasarnya adalah dibawah 50 juta rupiah. Berdasarkan peraturan baru, tidak ada lagi minimal modal dasar untuk mendirikan PT, melainkan disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri PT. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Apa perbedaan UMKM dengan PT kecil?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH