CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, memiliki Persero Pasif dan Persero Aktif. Persero Aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehingga, apabila CV mengalami kerugian, Persero Aktif dapat menanggung kerugian CV termasuk pelunasan utang CV sampai ke harta pribadinya.
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum, memiliki Direksi dan Dewan Komisaris. Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.
Firma adalah badan usaha tidak berbadan hukum, memiliki minimal 2 orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.