- Akta Pendirian + Akta Perubahan nya ( untuk Cv yang belum didaftarkan ke SABU pastikan ada cap Register Pengadilan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pendiri,
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Para Pendiri, dan
- Ijin-ijin berupa SIUP/TDP/Surat Keterangan domisili Perusahaan (SKDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apa saja syarat akta pembubaran CV?
Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH