1. Home
  2. Apa saja syarat akta pembubaran CV?

Apa saja syarat akta pembubaran CV?

  1. Akta Pendirian + Akta Perubahan nya ( untuk Cv yang belum didaftarkan ke SABU pastikan ada cap Register Pengadilan)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV,
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pendiri,
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Para Pendiri, dan
  5. Ijin-ijin berupa SIUP/TDP/Surat Keterangan domisili Perusahaan (SKDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB).
Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH