1. Home
  2. Perizinan
  3. Apa yang dimaksud dengan Izin usaha dan bentuk komitmennya?

Apa yang dimaksud dengan Izin usaha dan bentuk komitmennya?

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.

Bentuk komitmen untuk izin usaha diatur dalam Pasal 32 (2) PP 24/2018, yaitu:

  1. Izin Lokasi, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. 
  2. Izin Lokasi Perairan, adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Izin Lingkungan, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH