Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS adalah sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran perizinan berusaha, yang meliputi izin usaha dan dan izin komersial atau operasional.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia.