Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata pada intinya mewajibkan pengakhiran perjanjian didaftarkan ke Pengadilan. Maksud dari pengesampingan adalah jika perjanjian berakhir maka pengakhirannya sudah dianggap berlaku efektif tanpa perlu didaftarkan ke Pengadilan.
Apa yang dimaksud dengan pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH