1. Home
  2. Kontrak
  3. Apa yang dimaksud dengan pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata?

Apa yang dimaksud dengan pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata?

Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata pada intinya mewajibkan pengakhiran perjanjian didaftarkan ke Pengadilan. Maksud dari pengesampingan adalah jika perjanjian berakhir maka pengakhirannya sudah dianggap berlaku efektif tanpa perlu didaftarkan ke Pengadilan.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH