Bisa. Sepanjang nama pemohonnya sama dengan nama pemohon pendaftaran merek awal, maka seharusnya tidak menganggu proses pendaftaran merek yang sudah berjalan
Apabila ada klien pendaftaran mereknya masih dalam proses, lalu kemudian ingin mendaftarkan merek yang sama dengan logo baru. Apakah bisa?
Updated on 18 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH