Ketika mempekerjakan seseorang akan lebih aman apabila dibuat perjanjian kerja. Hal ini memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adanya perjanjian kerja juga membuat pekerja menganggap bahwa ia bagian dari perusahaan.
Apakah akan ada dampak fatal kepada pemberi kerja jika mempekerjakan seseorang tanpa ada perjanjian?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH