Meski bentuk fisik bangunannya adalah Ruko, belum tentu Ruko tersebut legal untuk dijadikan tempat atau domisili usaha. Melainkan harus memastikan bahwa lokasi tersebut masuk ke zonasi usaha. Aturan ini berpedoman pada Perda No.1 Tahun 2014. Nah, untuk memastikannya lakukan lah pengecekan ke kantor kelurahan, kecamatan atau kantor walikota setempat karena mereka memiliki peta zonasi wilayah setempat.
Apakah ruko yang ada pada apartment termasuk zona niaga?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH