Tidak bisa, setiap pendirian PT Cabang bidang usaha, nama dan lainnya harus mengikuti PT Induknya. Karena PT Cabang adalah perusahaan yang sama dengan PT Induk namun didirikan di lokasi yang berbeda.
Apakah Bidang Usaha Pada PT Cabang Dapat Berbeda Dengan PT Induknya?
Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH