1. Home
  2. Apakah dengan berlakunya sistem oss baru dan KBLI 2020, usaha konstruksi masih membutuhkan SIUJK?

Apakah dengan berlakunya sistem oss baru dan KBLI 2020, usaha konstruksi masih membutuhkan SIUJK?

Sistem OSS-RBA, menyingkat skema yang panjang tersebut. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha” yang mengakibatkan tidak diperlukannya lagi IUJK atau SIUJK tidak lagi digunakan.

Updated on 26 Agustus 2021
Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH