Sistem OSS-RBA, menyingkat skema yang panjang tersebut. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha” yang mengakibatkan tidak diperlukannya lagi IUJK atau SIUJK tidak lagi digunakan.
Apakah dengan berlakunya sistem oss baru dan KBLI 2020, usaha konstruksi masih membutuhkan SIUJK?
Updated on 26 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH