Tidak pasti 100% merek lawan ditolak. Kesempatannya yakni 50:50. Oposisi yang dilakukan akan dicek terlebih dahulu oleh DJKI. Baru kemudian DJKI memutuskan apakah oposisi tersebut diterima atau ditolak
Apakah dengan mengajukan keberatan/oposisi tersebut sudah pasti diterima DJKI dan merek lawan pasti ditolak?
Updated on 18 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH