Tidak cukup, karena SPK hanya bersifat seperti MoU. SPK belum dapat dikatakan melahirkan suatu hubungan hukum karena SPK hanya sebagai bentuk persetujuan awal saja dan tidak mengantu ketentuan-ketentuan dalam kerjasama secara jelas.
Pekerja freelance tetap harus membuat perjanjian kerjasama setelah SPK disetujui agar menjadi jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Apakah memperkerjakan Freelance dengan SPK sudah cukup?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH