1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah memperkerjakan Freelance dengan SPK sudah cukup?

Apakah memperkerjakan Freelance dengan SPK sudah cukup?

Tidak cukup, karena SPK hanya bersifat seperti MoU. SPK belum dapat dikatakan melahirkan suatu hubungan hukum karena SPK hanya sebagai bentuk persetujuan awal saja dan tidak mengantu ketentuan-ketentuan dalam kerjasama secara jelas.

Pekerja freelance tetap harus membuat perjanjian kerjasama setelah SPK disetujui agar menjadi jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH