1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah pemberian instruksi kerja melalui email dan chat Whatsapp sudah cukup membuktikan bahwa pekerja sudah dipekerjakan?

Apakah pemberian instruksi kerja melalui email dan chat Whatsapp sudah cukup membuktikan bahwa pekerja sudah dipekerjakan?

Komunikasi melalui email atau Whatsapp sifatnya adalah korespondensi yang tidak melahirkan hubungan hukum antara para pihak. Pekerja freelance tetap harus memiliki suatu kontrak kerja terlebih dahulu dengan pemberi kerja agar jelas ruang lingkup pekerjaan serta hak dan kewajiban. Apabila di awal kerjasama sudah ada kontrak kerja dalam periode waktu tertentu, maka instruksi lanjutan atas detail pekerjaan dapat dilakukan via email atau Whatsapp.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH