Komunikasi melalui email atau Whatsapp sifatnya adalah korespondensi yang tidak melahirkan hubungan hukum antara para pihak. Pekerja freelance tetap harus memiliki suatu kontrak kerja terlebih dahulu dengan pemberi kerja agar jelas ruang lingkup pekerjaan serta hak dan kewajiban. Apabila di awal kerjasama sudah ada kontrak kerja dalam periode waktu tertentu, maka instruksi lanjutan atas detail pekerjaan dapat dilakukan via email atau Whatsapp.
Apakah pemberian instruksi kerja melalui email dan chat Whatsapp sudah cukup membuktikan bahwa pekerja sudah dipekerjakan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH