1. Home
  2. Kontrak
  3. Aakah tidak apa-apa perjanjian yang sudah ditandatangan tidak disahkan Notaris?

Aakah tidak apa-apa perjanjian yang sudah ditandatangan tidak disahkan Notaris?

Tidak apa-apa. Kontrak yang sudah ditandatangan kedua belah pihak tetap sah karena sudah disekapati bersama. Kehadiran Notaris sebagai saksi hanya memperkuat pembuktian saja di pengadilan karena akan dibuat dalam akta autentik.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH