Tidak apa-apa. Kontrak yang sudah ditandatangan kedua belah pihak tetap sah karena sudah disekapati bersama. Kehadiran Notaris sebagai saksi hanya memperkuat pembuktian saja di pengadilan karena akan dibuat dalam akta autentik.
Aakah tidak apa-apa perjanjian yang sudah ditandatangan tidak disahkan Notaris?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH