Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan , untuk Bidang Usaha Perdagangan Besar tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, karena dapat berakibat NIB tidak dapat terbit.
Apakah KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran dapat digabungkan untuk peraturan yang berlaku saat ini?
Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH