1. Home
  2. Apakah pada prakteknya sekutu pasif boleh turut menjalankan CV dan membuat kontrak kerjasama?

Apakah pada prakteknya sekutu pasif boleh turut menjalankan CV dan membuat kontrak kerjasama?

Secara aturan, pesero pasif tidak boleh melakukan pengurusan atas kegiatan usaha dari CV. apabila pesero pasif melakukan pengurusan, dalam hal ini membuat kontrak, maka apabila timbul kerugian, maka pesero pasif bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut sampai ke harta pribadinya.

Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH