Setelah draft Akta selesai, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan Notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Setelah tahap ini, Notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan Kemenkumham atas pengesahan Akta tersebut, yang saat ini sekaligus terdaftar bersama NPWP di KPP.
Apabila draft akta sudah selesai dibuat, siapa yang akan tanda tangan?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH