1.Apa saja jenis Badan Usaha?
- Badan Usaha Berbadan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi;
- Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum, seperti Persekutuan Komanditer (CV), Perkumpulan/Asosiasi, atau Firma
2.Mengapa penting untuk memiliki Badan Usaha?
- Adanya harta kekayaan yang terpisah, artinya apabila di kemudian hari timbul tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi perseroan tersebut, maka tanggung jawab harta kekayaan semata-mata pada harta kekayaan yang ada pada perseroan.
- Adanya tujuan tertentu, yang bergerak dalam bidang usaha dan pemakaian nama secara sah oleh perseroan.
- Adanya organisasi yaang teratur dan dapat bertindak untuk melakukan perbuatan hukum sesuai yang tertuang di dalam Anggaran Dasar perseroan.
3.Pertimbangan apa saja yang perlu diperhatikan dalam memilih jenis badan usaha?
- Pertama, kemudahan melakukan transformasi bisnis. Misalnya suatu perusahaan memiliki aset berupa tanah dan akan dialihkan ke pihak lain. Karena PT terdiri atas saham maka untuk menguasai tanah tadi salah satu caranya adalah dengan membeli saham perusahaan tersebut.
- Kedua, alasan perpajakan. Misalnya seseorang memiliki tiga bisnis yang berbeda dimana ketiganya memberikan jumlah penghasilan tertentu. Jika penghasilannya dihitung sebagai penghasilan perorangan, maka pajak yang harus dibayarkan akan lebih besar dibandingkan bila dia membuat PT yang berbeda untuk masing-masing usahanya tersebut.
- Ketiga, harus membuat PT karena adanya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan usaha tertentu. Misalnya saat ini untuk membuat perusahaan pinjam-meminjam berbasis teknologi maka harus membuat badan usaha berbadan hukum. Dalam hal ini maka pilihannya adalah membuat PT.
4.Perbedaan mendasar antara PT dan CV?
- Di dalam PT terdapat pemisahan harta antara harta milik pribadi dengan harta perusahaan, kemudian terdapat pembagian tugas yang jelas karena sudah ada organ PT yang memiliki fungsi masing-masing
- Di dalam CV tidak terjadi pemisahan harta, dan pembagian peran serta tanggung jawab hanya terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif saja
5.Bagaimana proses pembuatan PT?
Tahap-tahap pembuatan PT dapat kami kelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian, sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
Para Pendiri mulai mempersiapkan data-data perusahaan berupa
- Nama PT (minimal terdiri atas 3 suku kata dalam Bahasa Indonesia)
- Tempat dan Kedudukan
- Kegiatan Usaha
- Struktur Modal (terbagi atas Modal Dasar dan Modal Disetor/Ditempatkan, dengan minimal Modal Dasar adalah diatas Rp 50.000.000,- dan minimal Modal Disetor/Ditempatkan adalah 25% dari total Modal Dasar))
- Komposisi Pemegang Saham (minimal 2 pemegang saham, bias berbentuk badan usaha atau perseorangan/individu)
- Susunan Pengurus (minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris)
b. Tahap Pendirian
Setelah melengkapi data-data yang dibutuhkan, Notaris akan melakukan proses pembuatan Draft Minuta Akta, dimana Draft yang telah disepakati akan ditandatanganani oleh Para Pendiri dan diproses pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
c. Tahap Pengurusan Perizinan
Ketika suatu badan usaha sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, artinya badan usaha Anda sudah sah berdiri. Selanjutnya, yang perlu diurus adalah perizinan standar dengan urutan pengurusan pada umumnya yaitu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha atau Izin Komersial
-untuk poin NIB dan Izin Usaha/Izin Komersial akan diproses melakukan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
6.Apa saja hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan PT?
- Mempersiapkan Nama (minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia)
- Tempat dan Kedudukan (harus di lokasi perkantoran)
- Maksud dan Tujuan Usaha (pemilihan bidang usaha sesuai KBLI)
- Menentukan Komposisi Pemegang Saham (minimal 2 pemegang saham)
- Menentukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris (Pengurus) – dengan ketentuan minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
- Pengurusan perizinan terkait seperti NPWP, Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha yang saat ini sudah dipermudah melalui sisem Online Single Submission (OSS)
7.Apa yang dimaksud dengan Modal PT? Bagaimana perhitungannya?
Modal PT sama dengan modal usaha yang memiliki klasifikasi dan syarat & ketentuan berdasarkan Undang-Undang. Modal PT terbagi menjadi Modal Dasar dan Modal Disetor/Ditempatkan.
Berdasarkan UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), minimal modal dasar suatu PT adalah Rp 50.000.000,-. Sedangkan minimal Modal Disetor/Ditempatkan adalah 25% dari Modal Dasar.
Penentuan modal menjadi penting bagi suatu badan usaha karena akan menentukan usaha Anda masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau Besar, yang nantinya akan berkaitan dengan pengurusan perizinan PT tersebut.
8.Apa saja organ dalam PT yang harus diketahui?
Organ PT terdiri dari 3 yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – sebagai organ tertinggi dalam suatu PT dalam pengambilan keputusan
- Dewan Komisaris – menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja anggota Direksi
- Direksi – menjalankan fungsi pelaksana kegiatan operasional dan merupakan wakil perusahaan di dalam dan di luar
9.Apa saja keuntungan memilih badan usaha berbentuk PT?
- Harta pribadi lebih aman karena terjadi pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan
- Mudah mengalihkan kepemilikan berupa saham yaitu:
- Hanya sebatas porsi saham saja
- Mudah untuk memindah tangankan
- Tidak ada batasan waktu
- Lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah besar
- Investor lebih percaya dengan perusahaan yang sudah memiliki PT
- Bebas beraktivitas bisnis
- Amanat dari undang – undang
- Pemakaian nama PT dilindungi dari UU
- Legimitasi dari Pemerintah
- Lebih bonafide dan profesional
10.Bagaimana ketika saya sudah memiliki CV, tetapi kemudian ingin mengembangkan usaha dan membuat PT? Apakah hanya dilakukan penyesuaian atau harus melakukan proses pendirian PT sejak awal?
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian CV menjadi PT:
- Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
- Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, yakni minimal Rp. 51.000.000 (lihat Pasal 32 ayat [1] UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 33 ayat [1] UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);
- Membuat Akta Pendirian yang akan dibantu oleh Notaris, yang mana akan memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);
- Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, maka Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT).