Pada umumnya, penyelesaian perselisihan didahului dengan kesepakatan bersama atau sering disebut dengan musyawarah mufakat. Jika memang dalam periode tertentu kesepakatan tidak tercapai, baru ditentukan pilihan hukum melalui pengadilan atau arbitrase.
Bagaimana cara mengatur penyelesaian jika dalam sebuah perjanjian terjadi sebuah perselisihan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH