Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Bentuk komitmen untuk izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 39 PP 24/2018, yaitu:
- Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
- Pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.