Offering Letter (OL) adalah kesepakatan awal, seharusnya apa yang disepakati di OL tertuang juga di dalam kontrak kerja. Jika ada perbedaan atau hal-hal diluar kesepakatan, maka para pihak harus membicarakan hal tersebut agar terjadi kesepakatan.
Untuk menjadi perhatian bahwa kontrak kerjalah yang melahirkan hubungan hukum dan menjadi acuan kerjasama antara pekerja freelance dan pemberi kerja. Oleh karena itu, jika ada hal yang tidak disepakati dalam perjanjian harus segera dibicarakan antara para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Apakah Offering Letter yang berbeda dengan Perjanjian Kerja diperbolehkan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH