1. Home
  2. Badan Usaha
  3. Bagaimana PP 43/2011 mengatur mengenai ketentuan nama PT?
  1. Home
  2. Frequently Asked Questions (FAQ)
  3. Bagaimana PP 43/2011 mengatur mengenai ketentuan nama PT?
  1. Home
  2. Pembuatan PT
  3. Bagaimana PP 43/2011 mengatur mengenai ketentuan nama PT?
  1. Home
  2. Startup
  3. Bagaimana PP 43/2011 mengatur mengenai ketentuan nama PT?

Bagaimana PP 43/2011 mengatur mengenai ketentuan nama PT?

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH