Berikut ini adalah tahapan KPR, yaitu:
1. Pembeli dan Penjual/Developer datang ke Notaris untuk pengecekan dokumen sertifikat tanah, PBB, dan lain-lain.
2. Setelah dilakukan pengecekan, apabila masih terdapat unsur-unsur yang belum terpenuhi (misal PBB belum lunas, rumah belum selesai dibangun, KPR dan lain-lain), maka para pihak membuat PPJB.
3. Setelah semua selesai dan lunas, tahap selanjutnya adalah AJB.
4. Setelah itu Sertifikat dapat diberikan kepada pembeli.
5. Melakukan balik nama SHM.