1. Home
  2. Properti
  3. Bagaimana tahapan dalam perjanjian KPR? Apakah setelah PPJB, AJB, SHM?

Bagaimana tahapan dalam perjanjian KPR? Apakah setelah PPJB, AJB, SHM?

Berikut ini adalah tahapan KPR, yaitu:

1. Pembeli dan Penjual/Developer datang ke Notaris untuk pengecekan dokumen sertifikat tanah, PBB, dan lain-lain.

2. Setelah dilakukan pengecekan, apabila masih terdapat unsur-unsur yang belum terpenuhi (misal PBB belum lunas, rumah belum selesai dibangun, KPR dan lain-lain), maka para pihak membuat PPJB.

3. Setelah semua selesai dan lunas, tahap selanjutnya adalah AJB.

4. Setelah itu Sertifikat dapat diberikan kepada pembeli.

5. Melakukan balik nama SHM.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH