Kekurangannya adalah properti yang dibeli atas nama perorangan maka statusnya adalah Hak Milik, sedangkan apabila dibeli oleh perusahaan/PT maka tidak dapat beralaskan Hak Milik karena Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh perorangan.
Sedangkan kelebihannya adalah apabila terjadi sengketa seperti perusahaan pailit, maka tanah tersebut dapat disita karena atas nama PT sehingga PT bertanggung jawab. Apabila dibeli atas nama perorangan, maka properti tersebut terpisah dengan harta PT, dan merupakan harta pribadi dari orang tersebut.