Pada dasarnya, PT dapat didirikan oleh paling sedikit dua orang. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Jika Anda belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan Direksi dan Komisaris, maka dua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi satu pemegang saham merangkap sebagai Direksi, yang satu lagi sebagai Komisaris.
Bisakah pemegang saham menjadi Direksi atau Komisaris pada suatu PT?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH