Apabila hanya suami istri saja maka tidak boleh. Karena suami istri dianggap memiliki 1 harta di mana artinya harta suami adalah harta istri juga, begitu juga sebaliknya. Atas hal tersebut, maka perlu ditambah 1 orang pemegang saham lainnya untuk mendirikan PT.
Bolehkah suami istri mendirikan PT?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH