1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah perusahaan akan memotong gaji ketika saya lupa absen?

Apakah perusahaan akan memotong gaji ketika saya lupa absen?

Pemotongan upah oleh pengusaha untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama. Jumlah keseluruhan pemotongan upah tersebut paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga apabila hal itu diatur, maka pemotongan gaji karena denda, dapat dilakukan.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH