Pemotongan upah oleh pengusaha untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama. Jumlah keseluruhan pemotongan upah tersebut paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga apabila hal itu diatur, maka pemotongan gaji karena denda, dapat dilakukan.