1. Home
  2. Badan Usaha
  3. Apakah mendirikan PT yang pemegang sahamnya adalah suami istri bisa dilakukan?
  1. Home
  2. Pembuatan PT
  3. Apakah mendirikan PT yang pemegang sahamnya adalah suami istri bisa dilakukan?

Apakah mendirikan PT yang pemegang sahamnya adalah suami istri bisa dilakukan?

Bisa. Bagi suami istri yang mendirikan PT dengan tidak membuat perjanjian pranikah, maka telah terjadi percampuran harta. Sehingga, suami dan istri tersebut dihitung sebagai 1 pemegang saham. Sedangkan syarat mendirikan PT adalah minimal 2 orang pemegang saham. Oleh karena itu, selama ada 1 orang lagi yang menjadi pemegang saham selain suami dan istri tersebut, maka PT bisa didirikan.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH