Bisa. Bagi suami istri yang mendirikan PT dengan tidak membuat perjanjian pranikah, maka telah terjadi percampuran harta. Sehingga, suami dan istri tersebut dihitung sebagai 1 pemegang saham. Sedangkan syarat mendirikan PT adalah minimal 2 orang pemegang saham. Oleh karena itu, selama ada 1 orang lagi yang menjadi pemegang saham selain suami dan istri tersebut, maka PT bisa didirikan.
Apakah mendirikan PT yang pemegang sahamnya adalah suami istri bisa dilakukan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH