Apabila dalam SPK mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 KUHperdata, maka terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, mengakibatkan:
a. Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266).
b. Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).