1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah isi Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang sering tertera dalam SPK?

Apakah isi Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang sering tertera dalam SPK?

Apabila dalam SPK mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 KUHperdata, maka terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, mengakibatkan:

a. Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266).

b. Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH