Cara yang paling aman adalah DP dibayarkan setelah KPR di ACC oleh pihak Bank. Karena jika Anda tidak di ACC oleh pihak bank, maka otomatis pembelian rumah akan batal, dan biasanya DP akan dipotong hingga 50%. Tentu hal tersebut akan merugikan Anda sebagai calon pembeli.
Apakah ada cara yang aman saat Developer meminta DP sebelum Perjanjian Jual Beli?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH