Ya, seharusnya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu ke BPN karena dengan itu dapat diketahui apakah tanah sedang dalam proses sengketa atau tidak. Pemblokiran tanah oleh BPN dilakukan agar tanah tidak dapat dialihkan/dipindah tangankan atas nama orang lain. Alasannya karena tanah tersebut sedang ada sengketa/konflik pertanahan.
Bagaimana jika ada sengketa tanah yang dalam pembuatan PPJBnya tidak didahului dengan pengecekan ke BPN?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH