1. Home
  2. Properti
  3. Bagaimana jika ada sengketa tanah yang dalam pembuatan PPJBnya tidak didahului dengan pengecekan ke BPN?

Bagaimana jika ada sengketa tanah yang dalam pembuatan PPJBnya tidak didahului dengan pengecekan ke BPN?

Ya, seharusnya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu ke BPN karena dengan itu dapat diketahui apakah tanah sedang dalam proses sengketa atau tidak. Pemblokiran tanah oleh BPN dilakukan agar tanah tidak dapat dialihkan/dipindah tangankan atas nama orang lain. Alasannya karena tanah tersebut sedang ada sengketa/konflik pertanahan.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH