1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah diperbolehkan gaji pokok digabungkan dengan upah lembur?

Apakah diperbolehkan gaji pokok digabungkan dengan upah lembur?

Upah pokok tidak boleh dicampur atau dianggap all-in dengan upah lembur. Ketentuan jam kerja menurut UU ketenagakerjaan adalah:

a. Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
b. Delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Kalau lebih dari jam yang diatur, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur. Pengusaha yang tidak membayarkan uang lembur dapat dikenakan sanksi.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH