Perpanjangan Merek wajib dilakukan sejak 6 bulan sebelum atau paling lambat 3 bulan setelah tanggal berakhir. Jika tidak diproses perpanjangan, maka akan dianggap berakhir. Proses perpanjangan memakan waktu kurang lebih 1 tahun, jika sudah selesai maka akan diterbitkan Sertifikat Perpanjangan Merek.
Bagaimana mekanisme perpanjangan Merek?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH