Akuisisi tidak mempengaruhi status karyawan pada masing-masing perusahaan. Sehingga karyawan di perusahaan yang bersangkutan tetap tunduk pada perjanjian kerja sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya. Apabila terjadi perubahan hak dan kewajiban pekerja akibat adanya akuisisi, maka sudah seharusnya dilakukan perubahan atas perjanjian kerja atau PKB.
Bagaimana hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan yang melakukan akusisi?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH