Hal yang mempengaruhi besarannya dapat dilihat dari jenis usaha, dan jumlah penjualan tahunan. Hal ini diatur di dalam Undang-Udang Perseroan Terbatas dan PP No. 29/2016. Begitu pula dengan UMKM yang menerapkan hal yang sama. Berikut kriteria UMKM yang dimaksud:
- Usaha Mikro, dengan kekayaan bersih Rp50 juta dan omzet Rp300 juta.
- Usaha Kecil, dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta– Rp500 juta dan omzet Rp300 – Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah, dengan kekayaan bersih antara Rp500 juta – Rp10 miliar dan omzet Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.