Menahan ijazah dapat dilakukan sepanjang disepakati para pihak. Ijazah dapat dikembalikan setelah masa hubungan kerja berakhir dan para pihak telah melaksanakan hak & kewajibannya.
Jika di perjanjian diperjanjikan bahwa jika pekerja megundurkan diri, maka untuk mendapatkan ijazah Anda harus membayar ganti rugi dan lain-lain. Hal yang bisa dilakukan pekerja adalah musyawarah dengan pihak perusahaan.