Selama belum ada perjanjian kerja, maka para pihak belum memiliki hak dan kewajiban yang mengikat yang mengindikasikan adanya sebuah hubungan kerja. Sehingga, apabila Perusahaan mengetahui dan memutuskan untuk tidak merekrut karyawan, hal itu tidak masalah. Suatu perjanjian juga tidak mempunyai kekuatan hukum jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Bagaimana jika ada calon pelamar kerja yang bohong atas pengalaman kerjanya?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH