Pekerja dapat mengajukan perselisihan kepentingan tersebut bersamaan dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi mendapatkan hak-hak terkait PHK. Namun, jika usaha yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hak yang nanti diperoleh, pekerja dapat memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Bagaimana jika pekerja diturunkan jabatannya dan tidak sesuai Perjanjian Kerja?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH